|
26.09.2007 04:40:18 4007x dibaca
ANGGARAN PENDIDIKAN 9,8% Oleh Suryawiyata
Pidato Kenegaraan Presiden SBY di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2007 menjadi titik balik yang menyakitkan dunia pendidikan. Meski tanpa interpelasi dan persidangan berjalan aman-aman saja, namun substansi pidato itu sendiri yang menjadi berita buruk kalangan pendidikan. Hal ini disebabkan terjadi penurunan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 dibandingkan dengan anggaran yang sama dalam RAPBN 2007. Penurunan anggaran ini menjadi berita buruk yang menyengat di tengah kritik tajam pembenahan sektor pendidikan.
Tak mengherankan jika DPR berniat menggelar interpelasi menyikapi rendahnya anggaran pendidikan ini. Alasan DPR berkeinginan mengajukan hak interpelasi terkait belum terpenuhinya amanat UUD 1945 mengenai anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20 persen dari APBN. DPR menilai, pemerintah melanggar konstitusi, karena anggaran pendidikan yang tercermin dalam anggaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam RAPBN 2008 hanya dialokasikan Rp 48,4 triliun, atau 9,8 persen dari total belanja pemerintah Rp 836 triliun.
Jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan tahun 2007 terjadi penurunan yang amat signifikan. Anggaran pendidikan tahun 2007 sebesar Rp. 51,3 triliun, sementara tahun 2006 sebesar Rp. 36,7 triliun. Kecilnya anggaran memunculkan dugaan pemerintah cenderung membebankan anggaran pendidikan ke sektor swasta dan peran masyarakat.
Kecilnya anggaran yang dialokasikan yakni hanya 9,8 persen dari total anggaran menjadikan persoalan krusial masalah pendidikan yang mengemuka dan ramai dipolemikkan banyak kalangan akan terus berlanjut. Padahal, besaran anggaran yang dikucurkan dalam APBN mampu memutus sebagian mata rantai permasalahan pendidikan yang kian kusut. Apalagi sejumlah program seperti peningkatan kesejahteraan guru, tunjangan fungsional, bantuan operasional sekolah, sertifikasi guru tidak bisa dijalankan karena kekurangan dana.
Pemerintah selalu berdalih rendahnya mutu pendidikan, tidak meratanya akses pendidikan disebabkan rendahnya anggaran. Namun patut dipertanyakan mengapa pemerintah sendiri justru mengalokasikan anggaran dalam jumlah yang amat minim. Jika mempergunakan logika prioritas mestinya sektor kesehatan, pendidikan yang berhubungan langsung dengan hajat dan kesejahteraan banyak orang yang diutamakan.
Minimnya alokasi anggaran yang disediakan pemerintah menyebabkan privatisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan yang membebani peserta didik dan orang tua kian menguat. Logikanya, guna mendukung program wajib belajar pemerintah menggratiskan pendidikan untuk jenjang SD – SLTP. Akses dasar pendidikan mestinya mampu diraih semua komponen masyarakat tanpa beban biaya.
Besarnya anggaran dalam RAPBN 2008 yang hanya bernilai 9,8 persen sesungguhnya juga menjadi masalah; pasalnya berbagai dokumen perundangan kita menyatakan besarnya anggaran pendidikan setidak-tidaknya 20 persen dari APBN. Belum terealisasinya anggaran pendidikan menunjukkan komitmen pemerintah yang rendah terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Apalagi ini sudah tahun ketiga sejak keluarnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai persoalan anggaran pendidikan. Sektor pendidikan sebenarnya tidak masuk dalam wilayah politik namun justru sering dipolitisasi oleh para pengambil kebijakan. Karena itu, DPR ingin proaktif meminta penegasan dari pemerintah apakah pemerintah memang sungguh-sungguh memperhatikan sektor pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (4) UUD mengamanatkan besarnya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, sedangkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan besarnya dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20 persen dari APBN.
Artinya, anggaran pendidikan yang hanya 9,8 persen dari RAPBN 2008 masih jauh dari amanat UUD maupun UU. Pendapat MK adalah, ketentuan undang-undang untuk disebut “bertentangan dengan UUD 1945”, tidak selalu harus dilihat bertentangan atau conflict dalam posisi diametral dengan undang-undang dasar, melainkan dapat juga terjadi karena ketentuan tersebut tidak konsisten (inconsistent) atau tidak sesuai (non-conforming, unvereinbar) dengan undang-undang dasar sebagai hukum tertinggi.
Karena, jumlah konkret persentase anggaran pendidikan yang disebut Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 merupakan salah satu ukuran konstitusionalitas UU APBN 2006, maka telah terbukti bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN tidak sesuai (non-conforming, unvereinbar) dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, sehingga alokasi anggaran pendidikan sebesar 9,1 persen dalam UU APBN 2006, bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional).
Pendek kata, besarnya anggaran pendidikan yang kurang dari 20 persen adalah bertentangan dengan UUD 1945. Itulah sebab MK memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar segera memenuhi besarnya anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, yaitu sekurang-kurangnya 20 persen dari total RAPBN. (Supriyoko, 2007).
Mutu pendidikan di Indonesia dilihat dari dua indikator makro seperti pencapaian Human Development Index (HDI), pemilikan daya saing, kualitas pendidikan dan indikator mikro seperti prestasi matematika, fisika dan kemampuan membaca. Dalam laporan UNDP (2004) Indonesia ternyata memiliki HDI sebesar 0,682 menduduki peringkat 111 dari 177 negara. Posisi Indonesia berada di bawah negara tetangga. Filipina (83), Thailand (76), Malaysia (59), Brunei Darussalam (33), Republik Korea (28), Singapura (25).
Rendahnya anggaran pendidikan menyebabkan Nilai Pendidikan Keluarga (NPK) di Indonesia menunjukkan angka yang rendah. Penelitian Ki Supriyoko (1995) dengan mengambil sample kasus masyarakat pedesaan di Gunung Kidul DIY menunjukkan rata-rata anggota keluarga Indonesia mencapai pendidikan kelas 3 SD. Sedangkan terkait kemampuan membaca penelitian Ki Supriyoko di Sulawesi Selatan bukti empirik menunjukkan banyak siswa SD belum lancar membaca.
Sikap pemerintah yang mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen sangatlah mengecewakan. Padahal guna memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, pernah terjadi kesepakatan antara Komisi X DPR dengan tujuh menteri, yaitu Menko Kesra, Mendiknas, Mendagri, Menpan, Menpenas Kepala Bappenas, Menag dan Menkeu pada rapat kerja tanggal 4 Juli 2005.
Kesepakatannya, rentang kenaikan anggaran dari semula hanya 6,6 persen pada tahun 2004, menjadi 9,3 persen untuk tahun 2005, kemudian menjadi 12,0 persen untuk tahun 2006, lalu menjadi 14,7 persen untuk tahun 2007, selanjutnya menjadi 17,4 persen untuk tahun 2008, dan pada 2009 menjadi 20,1 persen. Inilah skenario pemenuhan anggaran pendidikan di Indonesia (Kedaulatan Rakyat, 20 Agustus 2007).
Berdasarkan kesepakatan seharusnya anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 mencapai angka 17,4 persen. Kalau dalam realitasnya hanya 9,8 persen, atau sekitar separo dari angka yang disepakati bersama dapat disimpulkan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 berada di luar kesepakatan. Artinya tidak ada komitmen bersama yang dikedepankan untuk pemenuhan anggaran pendidikan.
Meminjam Amich Alhumami (2006) salah satu dari tiga isu kritis pendidikan adalah masalah anggaran pendidikan, disamping dua isu lain yakni mutu pendidikan dan pemerataan akses. Anggaran pendidikan yang memadai dapat berdaya guna untuk (1) meningkatkan mutu dan (2) memperluaas akses pemerataan. Memahami anggaran pendidikan harus diletakkan dalam konteks penyelenggaraan pendidikan secara menyelutuh.
Pada gilirannya peningkatan anggaran pendidikan akan mampu mendongkrak lahirnya lulusan berkualitas dengan kompetensi tinggi sehingga siap menghadapi kompetisi global. Pemerataan pendidikan amat kritis untuk menjamin keadilan terutama bagi masyarakat miskin dan memperoleh kesempatan pendidikan. Sudah saatnya komitmen penyelenggaraan pendidikan tidak hanya berhenti pada slogan dan komitmen politik belaka melainkan harus menyentuh persoalan nyata pendidikan tanah air.
Itulah sebabnya persoalan pendidikan seperti terus mengundang polemik dan tidak ada titik temu. Gugatan terhadap pendidikan mahal, tidak merata dan akses pendidikan kaum miskin nampaknya masih akan terus terpelihara karena pemerintah sendiri tidak memiliki visi pendidikan yang berkeadilan.
4 KOMENTAR
27.09.2007 04:56:00Baguslah gagasan yang disampaikan. Semoga banyak orang cerdas seperti anda yang bisa banyak berpikir bagi banyak orang.
SUKARYADI
12.02.2008 00:31:52Penurunan anggaran pendidikan adalah sebuah kemunduran besar dan celaka 13 bagi satu bangsa....bangsa bisa maju dan berkembang karena faktor pendidikan sehingga masyarakatnya memiliki SDM yang maju bisa bersaing dgn negara luar!!!! Daripada anggaran pendikan yang dipotong yah lebih baik tunjab pejabat yng dipotong, seperti mereka yang dapat pasilitas negara, uang rumah, uang bensin, uang listrik, telepon, uang rapat, uang study banding... salah satu poin dari itu dihilangin yakin bisa mengurangi permasalahan..apalagi gaji para pejabat itu juga gede bageeeet....tul kan...
Apabila negeri kita ini dibiarkan tidak ada sikap kesatria para pejabat dan penguasa kita akan tertindas jaman globalisa......
DONY
17.02.2008 19:10:32Saya memberikan apresiate terhadap tulisan anda, terima kasih. Nuwun sewu, Mohon anda berkenan sekedar membaca juga pikiran saya menyangkut masalah hubungan pendidikan dengan politik (politisasi). Berikut copy dari tulisan anda yang ingin saya tanggapi;
Sektor pendidikan sebenarnya tidak masuk dalam wilayah politik namun justru sering dipolitisasi oleh para pengambil kebijakan. Karena itu, DPR ingin proaktif meminta penegasan dari pemerintah apakah pemerintah memang sungguh-sungguh memperhatikan sektor pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (4) UUD mengamanatkan besarnya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, sedangkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan besarnya dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20 persen dari APBN.
Sekarang pertanyaan saya untuk anda dan pembaca yang lain (yang sepaham dengan pikiran anda) : Apakah Pembangunan sektor Pendidikan kita bisa steril dari kepentingan politik?, mengingat HAK BUDGET ada di tangan pihak \"legislatif/DPR\" yang memang duduk di singgasana Senayan (yang saat ini sedang direhab dengan dana milyaran rupiah) karena peran politiknya?.
Kalau kita setuju dengan fakta bahwa proses pembangunan sektor kesehatan saat ini makin maju, maka hal itu tak lepas dari POLITIK EKONOMI KESEHATAN yang sudah dicanangkan sejak dua dekade yang lalu. Sementara teman-teman di sektor pendidikan masih malu-malu menerima gagasan arti penting POLITIK EKONOMI PENDIDIKAN. Kenapa sih harus malu \"maju mundur, kalau memang mundur selangkah itu menjadi ancang-ancang untuk dapat melompat 3 atau 5 langkah lebih jauh ke depan, sehingga lebih maju\"?? Semestinya kita tidak perlu takut rumah pendidikan itu diobok -obok, selama tidak mengobok-obok esensi pendidikannya, karena hal itu adalah hak azasi setiap peserta didik. Saat kampanye 2009 nanti pasti akan ada sekolah yang ,menjadi ajang kampanye, karena ada sekolahan yang didirikan oleh ordinary partai politik atau calon PilPres-nya. Lha panjenengan mau ngapain kalau kondisi faktualnya sudah seperti itu?.
Waah,….. kalau ngomong begini bisa Seminar sehari deh. Salam hormat saja dari saya untuk temen-temen Guru semua. Viva Guru, sing biso diGugu dan ditiRU!. Jangan meniru yang itu...tuh...nanti kayak lagu \" oo...oo..kamu ketahuan pacaran lagi, padahal kamu sudah ketuaan\" ..ha...ha...cerio...tengkyu abis.
DARSANA SETIAWAN
http://darsanas.multiply.com/
DARSANA SETIAWAN (PENGAMAT DI JAKARTA) http://darsanas.multiply.com/
16.09.2008 02:54:18Saya sepakat dengan opini Anda seputar anggaran pendidikan di Indonesia. Kalau misalnya pemerintah tetap konsisten dengan kebijakannya yang seperti ini, maka saya yakin kalau pendidikan Indonesia sulit untuk maju. Tetapi apabila pemerintah sadar dan menggenapi UU ttg pendidikan maka banyak siswwa-siswi Indonesia mampu mengatasi polemik pendidikan Indonesia dengan baik dan mengubah Indonesia BETTER THAN NOW. Karena Indonesia berada di tangan generasi muda.
OKTAVIANI PUSPITA SARI http://yahoo.co.id
|